Jika Negara Tidak Ada Pengadilan Syariat
Pertanyaan:
Bagaimana kalau di suatu negara tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat (apakah masih tetap taat pada pemerintah)?
Jawaban:
Kalau tidak ada pengadilan yang sesuai dengan syariat, maka cukup menggunakan nasihat saja, nasihat kepada para penguasa serta menyarankan mereka untuk berbuat kebaikan dan bekerjasama dengan cendekiawan muslim agar mereka menegakkan syariat Allah. Adapun jika menegakkan amar maruf dan nahi munkar dengan menggunakan tangan (kekerasan), membunuh atau memukul, maka (hal seperti) itu tidak dibolehkan. Hendaknya bekerjasama dengan penguasa dengan cara yang baik, agar mereka memberlakukan syariat Allah atas hamba-hamba Allah. Kalau tidak diterima, maka kewajibannya hanyalah memberi nasihat dan menyarankan kepada kebaikan. Nahi munkar dengan cara yang baik inilah, yang menjadi kewajibannya. Allah berfirman,
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Sumber: Sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12 Tahun ke-7 1424/ 2004
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait penguasa dan rakyat:
1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
2. Hukum Golput dalam Pemilu.
3. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.
4. Merubah Kemungkaran Dengan Kekerasan.
🔍 Siapa Nabi Khidir, Shalawat Di Hari Jumat, Doa Ketika Ziarah Kubur, Manfaat Dzikir Nafas Hu Allah Khasiat, Doa Pemikat Lawan Jenis, Kalkulator Tanggal Pernikahan